Kategori Digilib
Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim)
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup, 2007, 76 hal
21 Januari 2008
011.532 KEM u
UU, Nomor 6 Tahun 1994, Climate Change
Perpustakaan AMPL
1.569 kali
Dalam rangka upaya mencegah meningkatnya konsentrasi rumah kaca di atmosfer telah diadakan Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro, Brasil pada tanggal 3 s/d 14 Juni 1994 dan telah dihasilkan komitmen internasional dengan ditandatanganinya United Nations Framework Convention on Climate Change oleh sejumlah besar negara di dunia, termasuk Indonesia.
Indonesia mempunyai peranan strategis dalam struktur iklim geografi dunia karena sebagai negara tropis ejuator yang mempunyai hutan tropis basah terbesar kedua di dunia dan negara kepulauan yang memiliki laut terluas di dunia mempunyai fungsi sebagai penyerap gas.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka pemerintah Indonesia mengesahkan Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim tersebut ke dalam bentuk Undang-Undang.