Langkah inisiasi dari perda air limbah ke perbup air limbah
Oleh Hendra Saputra pada 26 Juni 2019, 04:01
2
705
0
0
Terima kasih pak Hendra atas pertanyaannya. Terkait daerah belum memiliki perda air limbah, langkah awal yang perlu dilakukan adalah menginisiasi adanya perkada untuk mengisi kekosongan regulasi. Untuk lebih lengkapnya dapat melihat pada e-learning modul belajar Pemetaan & Rekomendasi Regulasi Sanitasi (AL & Persampahan).
http://nawasis.org/portal/elearning/read/pemetaan-rekomendasi-regulasi-sanitasi-air-limbah-domestik-dan-persampahan-/22
Dan Terkait pertanyaan istilah rumah tangga bersanitasi dalam indikator SPM, perlu kami konfirmasi dulu. Atau mungkin dari PIU Teknis bisa membantu menjawab poke @mba Nandia
http://nawasis.org/portal/elearning/read/pemetaan-rekomendasi-regulasi-sanitasi-air-limbah-domestik-dan-persampahan-/22
Dan Terkait pertanyaan istilah rumah tangga bersanitasi dalam indikator SPM, perlu kami konfirmasi dulu. Atau mungkin dari PIU Teknis bisa membantu menjawab poke @mba Nandia
0
0
Topik Terhangat
-
Berbagi Pengalaman Fasilitasi
Oleh Katherina Liandy
25 Juni 2019, 05:10
9 17.705 -
Rencana aksi dan Paket Kebijakan
Oleh Hengky Setyo N
30 Juli 2019, 05:23
6 3.623 -
rencana kerja
Oleh suwarno
13 Mei 2019, 10:19
5 2.307 -
Analisis Pendanaan dan Infrastruktur
Oleh Hengky Setyo N
15 Juli 2019, 09:45
4 1.553 -
Instrumen SSK Final
Oleh anton budhi prasetyo
29 Juni 2020, 12:24
4 2.554
1.Pada kondisi kabupaten belum memiliki perda air limbah langkah/tahapan inisiasi yg perlu segera dilakukan
2.Pada peinputan data spm kabupaten/kota ada istilah rumah tangga bersanitasi.dari sisi peraturan teknis apakah bisa dikatakan akses layak/akses aman