Modul 6
Bab 6 Internalisasi
Setelah berhasil menyusun program dan kegiatan serta melakukan prioritas kegiatan (Tahun N+1, N+2) sampai dengan jangka menengah (5-10 tahun), tugas selanjutnya adalah bagaimana kegiatan-kegiatan yang telah disusun secara logis tersebut terinternalisasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah sehingga memiliki sumber anggaran yang pasti.
OPD penanggungjawab kegiatan harus membawa usulan Kegiatan Prioritas yang ada di dalam Dokumen Sanitasi Sekolah ke dalam proses perencanaan di Musrenbang kabupaten/kota sebagai usulan OPD yang bersangkutan. OPD tersebut harus menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kegiatan yang dimaksud dan mengawalnya dalam proses perencanaan. Dinas Dikbud dan Pokja selanjutnya menyampaikan kegiatan Jangka Menengah pada seluruh OPD di kabupaten/kota melalui rapat Pokja. Tujuan diadakannya rapat tersebut adalah untuk menyampaikan Dokumen Strategi Sanitasi Sekolah dan membangun pemahaman bersama tentang tujuan dan sasaran yang akan dicapai dan kegiatan-kegiatan jangka menengah yang akan dilaksanakan di masa depan.
Daftar Materi
No | Deskripsi | Estimasi Waktu | Status |
---|---|---|---|
1. | Internalisasi Kegiatan Prioritas N+1 & N+2 | 2 menit | |
2. | Sosialisasi Kegiatan Jangka Menengah | 2 menit |