Kriteria rumah layak huni - Akses Air Minum Layak
Penyusun
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Organisasi & Jabatan
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Dilihat
10750
10750
Kriteria 3 Rumah Layak Huni – Akses Air Minum Layak.
Rumah dianggap layak huni apabila memiliki sumber air minum yang layak. Kelayakan sumber air minum tersebut diukur dari jenis sumber air minum utama dan sumber air untuk kegiatan domestik lain (contoh: memasak dan MCK).
Rumah dianggap memiliki akses air minum layak jika sumber air minum utamanya termasuk dalam 9 jenis sumber air terlindungi, yaitu: (1) ledeng meteran, (2) ledeng eceran, (3) keran umum, (4) hidran umum, (5) terminal air, (6) penampungan air hujan, (7) sumur bor/pompa, (8) sumur terlindung, dan (9) mata air terlindung.
Jika sumber air minum utama rumah berasal dari air kemasan dan/atau air isi ulang, maka harus dicek sumber air yang digunakan untuk kegiatan domestik lainnya seperti memasak dan kegiatan Mandi Cuci Kakus (MCK).
Jika sumber air untuk masak dan kegiatan MCK berasal dari salah satu dari 9 jenis sumber air terlindungi, maka rumah dianggap layak dari segi akses air minum.
Rumah dianggap layak huni apabila memiliki sumber air minum yang layak. Kelayakan sumber air minum tersebut diukur dari jenis sumber air minum utama dan sumber air untuk kegiatan domestik lain (contoh: memasak dan MCK).
Rumah dianggap memiliki akses air minum layak jika sumber air minum utamanya termasuk dalam 9 jenis sumber air terlindungi, yaitu: (1) ledeng meteran, (2) ledeng eceran, (3) keran umum, (4) hidran umum, (5) terminal air, (6) penampungan air hujan, (7) sumur bor/pompa, (8) sumur terlindung, dan (9) mata air terlindung.
Jika sumber air minum utama rumah berasal dari air kemasan dan/atau air isi ulang, maka harus dicek sumber air yang digunakan untuk kegiatan domestik lainnya seperti memasak dan kegiatan Mandi Cuci Kakus (MCK).
Jika sumber air untuk masak dan kegiatan MCK berasal dari salah satu dari 9 jenis sumber air terlindungi, maka rumah dianggap layak dari segi akses air minum.