Kriteria rumah layak huni - Luas Bangunan

Kriteria 2 Rumah Layak Huni – Kecukupan Luas Bangunan Tempat Tinggal.

Secara global, terdapat 5 kriteria untuk mengukur kecukupan luas bangunan tempat tinggal, yaitu:

1) Jumlah orang yang tinggal dalam satu bangunan
2) Luas lantai rumah yang dihuni
3) Jumlah keluarga yang tinggal dalam bangunan rumah
4) Jumlah anak balita dalam bangunan rumah
5) Jumlah orang dalam satu kamar tidur.
Namun, mempertimbangkan keterbatasan variabel yang diukur dalam sistem pendataan di skala nasional, maka hanya digunakan 1 (satu) variabel kriteria sebagai pendekatan dalam menghitung kecukupan luas bangunan, yaitu luas lantai rumah yang dihuni atau luas bangunan.

Suatu rumah dikatakan layak huni dari segi luas bangunan jika mencukupi kebutuhan minimum luas bangunan per orang sebesar 7,2 meter persegi.