Mandat Akses Air Minum Aman

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Mandat SDGs Target 6.1 menyatakan bahwa, "Pada tahun 2030 mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua".

Untuk mencapai Target 6.1 Akses Air Minum Aman terdapat tingkatan (ladder) akses yang perlu diukur yaitu (1) akses tidak tersedia, (2) akses tidak layak, (3) akses layak terbatas, (4) akses layak dasar, dan (5) akses aman. (tertara dalam lampiran perpres 59/17).