Peraturan Menteri PUPR No 4 Tahun 2017
Penyusun
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Organisasi & Jabatan
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Dilihat
4237
4237
Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan Peraturan Menteri PUPR No 4 Tahun 2017 yang salah satu tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan SPALD yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Nah apa saja sih jenis SPALD dan kriteria pemilihannya? Yuk simak poin-poin berikut!
Nah apa saja sih jenis SPALD dan kriteria pemilihannya? Yuk simak poin-poin berikut!